Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi terhadap istri dan keluarga AKBP Dody Prawiranegara terkait perkara penyisihan dan penjualan sabu 5 kilogram (kg).
Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan, intervensi yang dilakukan kepada keluarga Dody terlihat saat ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman dan istri Dody Rahma menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pak Maman mengaku diintervensi Pak TM yang juga tersangka dalam perkara ini. Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif sebagai kambing hitam dalam kasus ini," kata Adriel, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Dua Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jadi Tersangka
TM meminta Dody dan keluarga untuk mengikuti skenario yang telah dibuat olehnya. Dengan menjadikan Syamsul Arif dan Linda sebagai kambing hitam.
Dodi juga diminta oleh Teddy untuk mengganti kuasa hukumnya. Hal tersebut dilakukan agar perkara ini dapat mengalir saat persidangan nanti, karena Adriel juga merupakan kuasa hukum dari Syamsul Arif.
Selain itu, Rahma, kata Adriel, juga mendapat telepon dari Merthy Kushandayani, yang merupakan istri dari Teddy. Sama seperti Teddy, Merthy juga mendesak Rahma agar Dody mengikuti skenario dan menandatangani surat kuasa agar ikut kubu mereka.
"Bu Rahma menjelaskan intervensi dari kubu Bu Merthy untuk mengikuti sekenario Pak TM bahwa hapus penerimaan uang sabu agar TM dinilai bukan sebagai bandar," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Adriel, Dody dengan tegas menolak semua bujukan dan tekanan TM itu. Dody berkomitmen membongkar kasus ini seterang-terangnya apapun risikonya.
Berdasarkan beberapa keterangan dan fakta itu, kata Adriel, ada kondisi nyata bahwa klien dan keluarganya mengalami intervensi bahkan cenderung ditekan. Itu sebabnya, Dody bersama keluarganya memohonkan perlindungan dan justice collaborator dalam perkara ini.
"Dengan kenyataan itu, kami menduga TM sejak awal memang menekan dan memerintahkan Dody menyisihkan dan menjual sabu 5 kg. Kami sungguh berharap permohonan kami kepada LPSK dikabulkan agar tidak ada lagi hambatan bagi klien kami untuk membuka kasus ini seterang-terangnya," tutup Adriel.